Sukses

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok, Polisi Periksa 11 Saksi 

Anak eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyeret putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser, menerangkan dua saksi di antaranya yang telah diperiksa adalah seorang wanita bernama Ayu Thalia selaku pelapor dan Nicholas Sean Purnama sebagai terlapor.

"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan. Pelapor dan terlapor sudah (diperiksa)," kata dia di Polres Metro Jakut, Kamis (30/9/2021).

Rinaldo mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Selain mencari alat bukti dari keterangan saksi, kepolisian juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

"CCTV di sekitar TKP sudah kita amankan," ujar dia.

Penasihat Hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, membenarkan kliennya telah dimintai keterangan kepolisian. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 28 September 2021 kemarin.

"Kemarin Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggillan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan. Dan saya selaku kuasa hukum mendampingi pemeriksaannya," kata dia saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jelaskan Kronologi

Ramzy menerangkan, kliennya menjelaskan secara rinci kronologi kejadian pada hari itu. Dalam hal ini, setidaknya ada 20 pertanyaan yang dijawab kliennya.

"Kita sudah jelaskan semuanya ke polisi bahwa itu semua fitnah. Kan selama ini dia (pelapor) selalu bilang (Sean) mendorong, tapi ternyata ketika dipertanyakan adalah apakah Nicholas Sean menarik dari atas mobil," papar dia.

Ramzy mengatakan kliennya secara tegas menepis tuduhan telah melakukan penganiayaan kepada Ayu Thalia. Ramzy, menyatakan, semua itu hanyalah fitnah.

"Kita bantah semua. Kita tidak pernah melakukan hal-hal sentuhan fisik di dalam mobil maupun di luar mobil," terang dia.

Sebelumnya, keduanya saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.

Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.