Sukses

Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan anggota DPR, Alex Noerdin sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel.

"Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu," kata Leonard membeberkan dugaan kesalahan dilakukan Alex, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (22/9/2021).

Bersama Alex, Leonard mengungkap, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Palembang.

"Jadi MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid ini yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya (ditemukan) adanya penyimpangan," jelas Leonard.

Leonard melanjutkan, peran tersangka LPLT adalah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ini. "Kepada ketiga tersangka itu, saat ini telah kami tahan."

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Rinciannya, tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp. 50 miliar. Kemudian, pada tahun 2017 kembali dianggarkan menggunakan dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Namun dalam penggunaannya, dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan yang diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya pun diketahui tidak beralamat di Palembang melainkan Jakarta.

Kejanggalan lain ditemukan, bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik warga.

Walhasil, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai akibat dari penyimpangan tersebut. Akibatnya, kuangan negara dirugikan sebesar Rp 130 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.