Sukses

Polri: Seorang Terduga Teroris JI Adalah Residivis dengan Vonis 3,5 Tahun

Terduga teroris T alias AR ditangkap di rumahnya pada Jumat 10 September 2021, bersama tiga terduga lainnya. Tiga ditangkap di Bekasi dan satu lainnya ditangkap di Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, satu dari empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror beberapa hari lalu adalah mantan tahanan atau residivis. Terduga teroris tersebut berinisial T atau AR.

"Teroris ditangkap atas nama T atau AR, benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis," kata Ramadhan saat dijumpai di RS Polri Jakarta, Senin (13/9/2021).

Ramadhan menjelaskan, penangkapan terhadap T alias AR dilakukan Densus 88 adalah perbuatan baru yang saat ini masih masih bersifat dugaan. Namun demikian, dia dipastikan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI).

"Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini adalah kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap," jelas Ramadhan.

T alias AR ditangkap di rumahnya pada Jumat 10 September 2021, bersama tiga terduga lainnya. Tiga terduga ditangkap di Bekasi dan satu terduga ditangkap di Jakarta Barat.

"Densus telah mengamankan dan menangkap 4 tersangka teroris dari JI," tandas Ramadhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan terduga teroris

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap 4 terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah pada Jumat, 10 September 2021.

"Total empat tersangka teroris ditangkap hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan 3 terduga teroris ditangkap di Bekasi mereka adalah MEK, S dan AR alias T. Serta satu orang ditangkap di Jakarta Barat yaitu SH.

"Keterlibatan SH sebagai dewan syuro Jemaah Islamiyah di masa Amir Parawijayanto," ungkapnya.

Selain itu, kata Ramadhan, SH juga pernah ditangkap pada tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas, tersangka bom malam natal tahun 2000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.