Dugaan Politik Uang Muktamar NU Dilaporkan ke KPK

Aduan PCNU tersebut terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 07:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menerima laporan dugaan politik uang dari PCNU Sekadau terkait Muktamar NU.
  • KPK akan menindaklanjuti laporan dengan telaah, analisis, dan pengumpulan bahan keterangan.
  • PCNU Sekadau menyerahkan bukti dokumen, tiket, dan uang tunai terkait dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan aduan masyarakat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aduan PCNU tersebut terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan PCNU Sekadau akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis.

Dia menyebut tindak lanjut akan disesuaikan dengan materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dipetik Kamis (8/10/2026).

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” sambungnya.

Budi menambahkan, tindak lanjut pengaduan dapat dilakukan melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan. Hal tersebut bergantung pada hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan.

“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” jelas dia.

 

PCNU Sekadau Lapor KPK

Sebelumnya, rombongan PCNU Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU, Rabu (7/10/2026).

Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen kronologi, tiket penerbangan, hingga uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan kedatangan mereka ke KPK merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi dan mendorong agar NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," kata Bagus.

Bagus menegaskan dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar NU. PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

PCNU Sekadau, kata Bagus, juga mendesak KPK mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana. Ia meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6