Sukses

7 Penjelasan Menkumham Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Yasonna mengecek langsung lokasi blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang hangus akibat kebakaran, Rabu 8 September 2021.

Salah satu yang diungkap Yasonna, dari 41 korban meninggal, dua di antaranya merupakan warga negara Afrika Selatan dan Portugal.

"Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu 8 September 2021.

Selain itu, menurut dia, dari puluhan yang meninggal itu, terdapat satu narapidana kasus terorisme.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme," terang Yasonna.

Berikut 7 penjelasan Menkumham Yasonna Laoly terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Dua WNA Meninggal Jadi Korban Kebakaran

Dua warga negara asing (WNA) turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkap, dari 41 korban meninggal, dua di antaranya merupakan warga negara Afrika Selatan dan Portugal.

"Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu 8 September 2021.

 

3 dari 8 halaman

2. Narapidana Terorisme Jadi Korban Meninggal

Menurut Yasonna, selain WNA, korban meninggal lainnya dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menurut Yasonna adalah warga binaan kasus terorisme, pembunuhan dan sisanya narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba," terang dia.

Yasonna tak mengungkap siapa narapidana kasus terorisme yang meninggal tersebut. Namun berdasarkan informasi, narapidana terorisme itu atas nama Diyan Adi Priyana.

 

4 dari 8 halaman

3. Lapas Over Kapasitas

Yasonna menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten kelebihan kapasitas.

Menurut dia, kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang mencapai 400 persen.

"Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuninya 2.072 orang," papar Yasonna.

 

5 dari 8 halaman

4. Bentuk Bangunan Terbakar Seperti Paviliun

Menurut Yasonna, saat insiden kebakaran terjadi, pintu kamar warga binaan pemasyarakatan terkunci.

Model bangunan di Lapas Tangerang ini menurut Yasonna layaknya paviliun.

"Jadi itu model paviliun-paviliun, di dalam satu blok ada beberapa kamar yang terkunci, dan itu terjadi kebakaran jam 1.45 WIB, pengawas dari atas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon damkar," kata Yasonna.

 

6 dari 8 halaman

5. Pintu Lapas Dikunci Sesuai Protap

Yasonna mengatakan pihaknya tak sempat menyelamatkan narapidana yang terkunci dalam sel saat kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang. Total ada 41 napi yang tewas terbakar dalam kejadian tersebut.

"Mengapa dikunci? Memang protapnya lapas harus dikunci. Kalau engga dikunci melanggar protap. Maka disitu korban ditemukan," kata dia.

Menurut Yasonna, api dengan cepat membesar di saat para napi masih terkunci dalam sel. Alhasil, banyak narapidana yang akhirnya terkurung saat api melahap Lapas Kelas I Tangerang.

"Api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka. Karena api yang sudah cepat," kata politikus PDIP ini.

 

7 dari 8 halaman

6. Koordinasi dengan Kedubes Portugal dan Afrika Selatan

Yasonna menerangkan, dari sejumlah korban kebakaran, terdapat dua warga negara asing (WNA).

"Ada 2 WNA jadi korban, 1 WN Portugal dan 1 Afrika Selatan," ucap dia.

Yasonna mengaku pihaknya telah berkoodinasi dengan kedutaan besar dua WNA tersebut, dan kementerian luar negeri agar jenazah bisa segera dipulangkan.

"Dengan Kemenlu dan juga Kedutaan Besar konsuler daripada negara bersangkutan, bagaimana dimakamkan dihubungkan ke keluarga mereka," terang dia.

 

8 dari 8 halaman

7. Bentuk 5 Tim Tangani Kebakaran Lapas

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk lima tim untuk penanganan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 penghuninya.

"Ada lima tim untuk penanganan, yang dipimpin oleh Dirjen Pas, Pak Reinhard," kata Yasonna.

Tim pertama adalah tim identifikasi yang bekerja sama dengan Tim Inafis Polri. Tim kedua bertugas untuk pemulasaraan dan pemakaman jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tim dua ini akan bekerja setelah tim satu bekerja.

"Tim tiga bertugas untuk pemulihan keluarga, pendampingan juga. Di sini kami juga akan memberikan sekedar uang duka kepada keluarga korban," kata Yasonna.

Tim selanjutnya bertugas untuk koordinasi dengan berbagai stakeholder. Terakhir tim lima adalah kehumasan. Di mana segala informasi akan satu pintu lewat tim humas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.