Sukses

Halangi Eksekusi Lahan Sentul City Bogor, Tim Kuasa Hukum Warga Terluka

Tim kuasa hukum warga meminta agar eksekusi lahan oleh PT Sentul City ditunda karena kasus sengketa masih dalam proses peradilan.

Liputan6.com, Bogor - Eksekusi lahan dan bangunan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor berlangsung ricuh, Sabtu siang (4/9/2021). Salah seorang kuasa hukum warga mengalami luka di bagian tangan dan kaki diduga akibat dipukuli dan diinjak oknum pekerja PT Sentul City.

Mulanya, pihak pengembang melakukan eksekusi dengan cara meratakan lahan warga menggunakan ekskavator. Eksekusi sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan alasan bangunan vila, kafe dan rumah singgah itu berdiri di atas lahan milik Sentul City.

Sabtu siang, beberapa warga berupaya meminta perwakilan pengembang agar menghentikan eksekusi lantaran sedang dilakukan upaya hukum. Namun permintaan warga tak digubris, eksekusi terus berlanjut hingga mendekati bangunan.

Salah satu tim kuasa hukum warga yang berada di lokasi kemudian mencoba menghalang-halangi ekskavator yang terus mendekati rumah singgah kliennya. Aksi ini kemudian memicu terjadinya kericuhan.

"Ketika mereka terus merangsek masuk mendekati bangunan dan saya menghalangi buldoser agar bernegosiasi dulu, tapi kenyataannya mereka langsung mengeroyok saya beserta teman-teman saya," ujar Oscar, salah satu tim kuasa hukum warga.

Akibat insiden ini, ia mengalami beberapa luka robek di kedua tangan dan kaki serta pelipis. Kini ia juga masih mengalami pusing kepala akibat aksi kekerasan yang dilakukan beberapa orang diduga dari pihak Sentul City.

"Tangan saya, berdarah semua kaki, pokoknya saya dipukuli, diijak-injak. Mungkin saya akan lakukan visum dan akan melaporkan ke polisi," ucapnya.

Ia mengaku berada di lokasi karena memang tim kuasa hukum sedang mengecek lapangan sekaligus menjaga properti yang dimiliki warga. Sebab, lahan ini masih pengaduan sengketa di pengadilan Jakarta Selatan.

"Sebelumnya kita sudah berbicara dengan pekerja (PT Sentul City) dan meminta untuk jangan dulu eksekusi karena ini masih masuk ranah pengadilan," ujarnya.

Kuasa hukum warga, Widi Syailendra meminta PT Sentul City agar menghentikan eksekusi secara paksa dan tidak melakukan aktivitas apapun sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan.

"Karena ini sama saja melawan hukum tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Sekali lagi kami tegaskan lagi, kami sedang melakukan proses hukum supaya PT Sentul City tidak mengambil langkah paksa dengan tekanan-tekanan yang dapat merugikan klien kami," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Layangkan Somasi

Terpisah, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni mengatakan, sebelum melakukan eksekusi pihaknya telah melayangkan somasi kepada warga yang menempati lahan Sentul City di daerah Bojong Koneng.

"Sebelum ada somasi kita juga lakukan sosialisasi akan ada rencana menguasai. Kita sampaikan, punya alas hak tanah, punya HGB, pemetaan juga pakai GPS hingga pengukuran ulang dengan BPN. Tidak serta merta langsung eksekusi," terang Antoni.

Dari hasil penelusuran, lanjut dia, seluruh alas hak yang dimiliki warga pendatang itu adalah over alih garapan. Hal itu diperkuat dari beberapa warga yang telah menunjukkan surat over alih garapan setelah mendapat somasi.

Namun begitu, pihak Sentul City tetap mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dengan pemilik bangunan.

"Kalau mereka merasa punya alas hak, sampaikan kepada kami. Karena tidak mungkin ada alas hak di atas alas hak. Tetapi kita tetap mencari win win solution," kata dia.

Bahkan beberapa warga yang menempati lahan Sentul City sementara ini ada yang tidak digusur. Sebab mereka kooperatif dan mau diajak bekerja sama. Misalnya, bangunan vila, kafe, dan restoran dibiarkan meneruskan usahanya selama pemilik tidak menguasai lahan tersebut.

"Sudah ada beberapa yang kooperatif mau diajak kerja sama, perjanjian. Dan kami tidak meminta penghasilan dari mereka. Penghasilannya itu dikembalikan ke masyarakat, untuk CSR. Perjanjiannya itu saja," terangnya.

Karena itu, ia mengaku heran terhadap warga yang menolak eksekusi. Padahal sudah jelas kepemilikan lahan tersebut atas nama PT Sentul City.

"Mereka ini yang tidak kooperatif dan tidak pernah mau hadir pada saat sosialisasi. Bahasa mereka kita bingung juga, kok tiba-tiba digusur. Padahal mereka mengakui ada somasi 1 sampai 3," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.