Sukses

Abdul Mu'ti: Mempertahankan BSNP Bukan untuk Sesuap Nasi, tapi Pertahankan Konstitusi

Mantan Ketua Badan Standar Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sikapnya untuk mempertahankan BSNP bukan demi sesuap nasi, melainkan untuk mempertahankan konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Standar Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sikapnya untuk mempertahankan BSNP bukan demi sesuap nasi, melainkan untuk mempertahankan konstitusi.

"Mempertahankan eksistensi BSNP bukanlah untuk mencari sesuap nasi, tetapi untuk menegakkan konstitusi," tulis Mu'ti pada unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (4/9/2021).

BSNP resmi dibubarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Keberadaannya digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Mu'ti mengatakan, Permendikbudristek itu adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 62/2021 Pasal 28 (1):

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."

"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu, 1 September 2021. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar UU Sisdiknas

Padahal dalam UU Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 35 (3) disebutkan:

"Standar nasional pendidikan serta pemantauan  dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan."

"Penjelasan pasal 35 (3): "Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi," terang Mu'ti.

Sementara badan pengganti BSNP sifatnya tidak mandiri karena digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek. Pada poin itulah banyak yang menganggap bahwa pembubaran BSNP bertentangan dengan UU Sisdiknas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.