Sukses

Tak Terbukti Suap Eni Saragih, Bos PT BLEM Samin Tan Divonis Bebas

Samin Tan dinyatakan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan terkait dugaan suap pengurusan izin tambang.

Samin Tan dinyatakan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

Atas pertimbangan itu, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menyampaikan bahwa Samin Tan adalah korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung Jawa Tengah.

Eni disebut tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK Nomor 31 tentan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Baru Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

"Yang mempunyai kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa (Samin Tan) korban pemerasan," ujar Anggota Majelis Hakim Teguh Santosa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021), seperti dikutip dari Antara.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan 1 orang istri dan 2 orang anak," tutur jaksa.

Dalam perkara ini, Samin Tan terbukti memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih seluruhnya Rp5 miliar dalam tiga tahap. Pertama pada 3 Mei 2018 sejumlah Rp1,2 miliar; kedua pada 17 Mei 2018 sejumlah Rp2,8 milia; dan pada 22 Juni 2018 sejumlah Rp1 miliar.

Tujuannya adalah agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan adalah "ultimate beneficiary owner" (UBO) atas PT BLEM yang merupakan "holding company" dengan anak perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dan PT Borneo Mining Services (BMS) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Eni dan Samin Tan bertemu pada Februari 2018. Dalam pertemuan itu Eni menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Ignatius Jonan dimana Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada Samin Tan.

Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

"Terbukti adanya upaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa untuk menghentikan pemutusan (terminasi) PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana permintaan terdakwa. Lebih lanjut nyata membuktikan atas bantuan Eni Maulani Saragih tersebut, terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp5 miliar," ujar jaksa.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019 lalu.

   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.