Sukses

Satgas Covid-19 Minta Sekolah Taati Prokes Saat Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah.

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah guna mengawasi protokol kesehatan.

"Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Menurut Wiku,sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.

Pihaknya mencatat, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.

Dia pun menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patuhi Inmendagri

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Dalam aturan tersebut, kata Wiku, sudah mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," kata dia.

Reporter: Supriatin/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.