Sukses

Setgab Pertahankan <em>Presidential Treshold</em> 20 Persen

Sekretariat Gabungan (Setgab) yang terdiri dari partai-partai koalisi pemerintah hingga kini masih mempertahankan agar Presidential Treshold (PT) tetap 20 persen.

Sekretariat Gabungan (Setgab) yang terdiri dari partai-partai koalisi pemerintah hingga kini masih mempertahankan agar Presidential Treshold (PT) tetap 20 persen. Sehingga Presiden yang terpilih pada pilpres 2014 mendapatkan legitimasi kuat dari partai pengusungnya dan memiliki kualitas yang memumpuni.

"Intinya kalau bisa perubahan, namanya perubahan yang lebih bagus itu kalau bisa tetap, atau naik. Tetapi melihat kondisi sekarang mungkin setgab berpandangan sekarang lebih bagus dipertahankan," kata Sekretatris Setgab, Syarif Hasan, saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) ini menjelaskan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak perlu direvisi. Karena UU tersebut dinilai masih bagus dan menggambarkan sistem demokrasi yang baik.

"Tapi kalau kita masih dalam proses ingin memperkuat lagi legitamasi dari pilpres yang akan datang dan pemerintahannya, mungkin ini masih bisa dipertahankan dulu. Tetapi kalau memang ada wacana merubah, kita serahkan ke DPR," tuturnya.

Lebih lanjut Syarif menegaskan bahwa saat ini di internal Setgab sendiri tidak mengalami perpecahan pandangan mengenai ketetapan PT 20 persen tersebut. Dari beberapa Parpol gabungan, hanya PPP yang menginginkan agar ambang batas PT tersebut diturunkan.

"Golkar itu sepakat, sama dengan demokrat. PAN PKB jg sepakat sama kita, saya tahu pasti. Sebenarnya PAN juga sepakat tapi saya membaca pandangan minimnya 15 sampai 20 persen, berarti sudah mendekati. Saya lihat secara eksplisit yang berbeda itukan PPP," ungkapnya.

"Jadi untuk pilpres memang masing-masing partai memiliki kepentingan juga sangat menguat. Tapi sekali lagi, kepentingan yang lebih besar yang diutamakan. Kita lihat saja nanti perkembangan," tukasnya.(ALI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.