Sukses

PPKM Diperpanjang, 20 Wilayah Diperbolehkan Membuka Mal

Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021. Meski demikian, ada 20 wilayah yang diperbolehkan untuk dibuka malnya.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain empat kota yang sebelumnya seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, kini pemerintah menambah 16 kota atau kabupaten di Jawa dan Bali.

Adapun rinciannya yakni:

1. Provinsi Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

2. Provinsi Jawa Barat

Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Provinsi Lainnya

3. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto

4. Jawa Timur

Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.