Sukses

Anies Izinkan Sarana Olahraga Ruang Terbuka Beroperasi dengan Batasan

Sedangkan sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup, masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 yang memberikan kelonggaran salah satu di antaranya dengan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi namun dengan beberapa pembatasan.

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat usaha harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," demikian bunyi Kepgub tersebut di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada Selasa (10/8/2021) itu disebutkan pembatasan operasional sarana olahraga luar ruangan atau ruang terbuka itu di antaranya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pekerja dan pengguna sudah divaksinasi.

Sedangkan sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup, masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Sementara itu, dalam Kepgub tersebut juga mengatur pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19, perlu disertai dengan bukti hasil laboratorium untuk mendapat vaksinasi.

Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Telah Divaksin

Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Peduli Lindungi dan atau bukti vaksinasi dari lembaga berwenang.

Keputusan Gubernur tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • PPKM Level 4 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 4