Sukses

Polda Metro Tetap Berlakukan Pemeriksaan STRP untuk Masuk Jakarta

Polda Metro Jaya tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus 2021.

"STRP tetap jadi persyaratan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Persyaratan itu, lanjut Sambodo, berlaku untuk pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih. STRP tersebut akan diperiksa secara acak saat pengendara melintas di wilayah ganjil genap. Mengingat pos penyekatan PPKM sudah tidak ada lagi.

Sambodo menyakini diberlakukannya ganjil genap akan lebih efektif sebagai pengganti skema pos penyekatan PPKM. Sebab, hanya kendaraan yang sesuai dapat melintas di Jakarta.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektifitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ucap Sambodo.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap" sambung Sambodo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurangi Jumlah Kendaraan

Dalam skema ganjil-genap ini, lanjut Sambodo, akan mengatur atau mengurangi jumlah kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, mobilitas masyarakat pun akan dapat dipantau.

Sementara untuk kendaraan roda dua, skema ini tidak berlaku. Sehingga, para pengendara sepeda motor bisa bermobilitas di Jakarta tentu sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku," kata Sambodo.

Diketahui skema ganjil genap mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.