Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6