Sukses

Puluhan Warga Pelanggar Tertib Masker di Cengkareng Ditindak Petugas

25 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial.

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Cengkareng terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hasilnya, 25 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Hawai, depan Apartement City, Kelurahan Cengkareng Timur.

"Hasilnya, 25 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan," ujar Asromadian, Senin (9/8/2021).

Dikatakan Asromadian, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dibantu petugas TNI/Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Asromadian berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempat Usaha Disegel

 

Sebelumnya, empat tempat usaha berupa kedai kopi dan kafe di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Sabtu (7/8/2021) malam, disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Level 4.

Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Timur, Badrudin mengatakan, empat tempat usaha yang melanggar aturan ini tersebar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Curug Raya Pondok Kelapa, Jalan Permata Timur Pondok Kelapa dan Jalan Kawasan Industri Jatinegara.

"Mereka kami sanksi segel selama tiga hari. Dalam giat ini kami kerahkan 42 petugas Satpol PP gabungan kelurahan dan kecamatan," kata Badrudin, Minggu (8/8).

Menurutnya, pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lavel 4-3-2, Corona virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar pemilik tempat usaha tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.