Sukses

Disomasi Moeldoko Terkait Ivermectin, Ini Respons ICW

ICW diminta Moeldoko membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Somasi berkaitan dengan tuduhan ICW yang menyebut Moeldoko terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

Terkait hal itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut ICW belum bisa memberikan keterangan apapun.

"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Adnan dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Adnan menyatakan ICW masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moedoko.

"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, dari pada salah memberikan respons. Mareka kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," kata dia.

Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

"Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7/2021).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Dilaporkan

Apabila hal itu tak dapat dilakukan ICW, maka Moeldoko disebut Otto akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.

"Kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan," ungkapnya.

"Kalau ada bukti, silakan buka ke publik. Tapi kalau Anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta Anda mencabut pernyataan Anda secara terbuka juga melalui media massa," sambungnya.

Otto menegaskan, jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi Primasyogha (peneliti ICW) tidak membuktikan tuduhannya, dan tidak mencabut ucapannya, tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuk, kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.