Sukses

KPK Panggil Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19

Aa Umbara yang sudah menjadi tersangka akan diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pada hari ini, Senin (26/7/2021).

Aa Umbara akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Tahun 2020.

Aa Umbara yang sudah menjadi tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).

"Hari ini (26/7) pemeriksaan saksi MTG terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terlibat Pengadaan Bansos Covid-19

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.