Sukses

KPK Panggil Eks Penyidik Robin Terkait Suap Penanganan Perkara Wali Kota Tanjung Balai

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju kembali dipanggil tim penyidik KPK. Robin akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Rabu (21/7/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stephanus Robin Pattuju kembali dipanggil tim penyidik KPK. Robin akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Rabu (21/7/2021).

Robin merupakan tersangka dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2020-2021. Robin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).

"Hari ini (21/7/2021) pemeriksaan saksi untuk MH. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Stepanus Robin Pattuju (penyidik KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seret Nama Lili Pintauli

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.