Sukses

HEADLINE: Pelaku Perjalanan ke Jakarta Wajib Kantongi STRP, Pengawasannya?

Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di selama periode PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan semua pelaku perjalanan yang hendak melintas ke wilayah Ibu Kota memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama periode Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 terkait Perjalanan Darat dan SE Menhub Nomor 50 Tahun tentang Perjalanan Perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Kewajiban STRP ini berlaku bagi seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum selama periode PPKM Darurat. Transportasi umum yang dimaksud meliputi, KRL, MRT, Transjakarta, hingga taksi dan ojek online. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota agar berjalan sesuai ketentuan perundangan. Selain itu juga untuk memudahkan petugas di lapangan mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan atau tidak melakukan mobilitas.

"STRP Pekerja hanya dapat didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan, dimana perusahaan tersebut harus membuktikan bahwa usahanya bergerak di sektor kritikal dan sektor esensial. Perusahaan yang bergerak disektor nonesensial dan nonkritikal, tidak dapat mengajukan STRP," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (14/7/2021).

Sebelum penerapan kebijakan STRP, kata Anies, Pemprov DKI kerap menemukan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang masih mengharuskan pegawainya bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal ini membuat pegawai tersebut berada dalam posisi sulit, karena di satu sisi harus mengikuti perusahaan, namun di sisi lain melanggar ketentuan perundang-undangan. 

"Jadi tujuan STRP ini adalah untuk memudahkan bagi semua termasuk karyawannya, jadi tidak cukup hanya surat tugas, karena surat tugas dari perusahaan tidak memberikan informasi apakah benar perusahaan ini masuk dalam kategori esensial dan kritikal," tutur Anies. 

Pemeriksaan STRP terhadap pelaku perjalanan akan dilakukan di tiap-tiap pos penyekatan PPKM Darurat. Sementara calon penumpang KRL, MRT, hingga Transjakarta yang tidak memiliki STRP tidak akan mendapatkan layanan perjalanan.

Hingga Rabu 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 1.206.098 permohonan STRP. Dari total angka tersebut, sebanyak 794.476 permohonan telah disetujui, 2.937 permohonan masih dalam proses, dan 408.685 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan. 

Terdapat lima sektor usaha terbanyak yang mengajukan permohonan STRP, yaitu keuangan dan perbankan sebanyak 15.074 permohonan, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya 11.916 permohonan.

Kemudian ada pula sektor kesehatan 10.588 permohonan, 9.675 permohonan pada sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta sektor teknologi informasi dan komunikasi sebanyak 9.450 permohonan.

Sementara itu, sebanyak 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak dengan rincian, 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.

Pemprov DKI mencatat, lonjakan permohonan STRP terjadi pada Selasa 13 Juli 2021. Tercatat ada 67.177 permohonan STRP yang diajukan. Jumlah tersebut meningkat delapan kali lipat dari permohonan sebelumnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penerapan kebijakan STRP selama periode PPKM Darurat masih belum optimal. Sebab, sosialisasinya terutama untuk pengguna transportasi umum terlalu singkat, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.

Belum lagi soal penamaan STRP yang membingungkan masyarakat. Dari namanya saja Surat Tanda Registrasi Pekerja, seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja. Namun praktiknya, surat tersebut juga menjadi syarat bagi perorangan untuk keluar-masuk Jakarta.

"Jadi menurut saya ini belum sampai ke tahapan yang optimal atau efektif. Memang sudah mengurangi (mobilitas), tapi belum efektif betul," kata Trubus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/7/2021).

Dia juga menemukan masih banyaknya celah pada pengawasan penerapan STRP yang hanya dilakukan di stasiun kereta, halte bus Transjakarta, dan pos-pos penyekatan PPKM Darurat. Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki STRP masih berpeluang keluar-masuk wilayah Jakarta melalui jalur tikus.

Selain itu, terdapat potensi pelanggaran aturan 50 persen bekerja dari kantor (WFO) untuk sektor-sektor esensial dan kritikal jika pengawasan hanya difokuskan pada penerapan STRP di pos-pos penyekatan. 

"Karena dalam praktiknya banyak yang mengakali dengan model shifting, itu tetep aja mereka masuk. Kalau dikontrol dia 50 persen, kalo enggak dikontrol lebih dari itu. Jadi di sinilah kemudian STRP jadi pengawasannya relatif lemah," tuturnya.

Lebih lanjut, Trubus menyangsikan klaim Pemprov DKI yang menyebut mobilitas masyarakat di Jakarta selama PPKM Darurat turun hingga 50 persen. Sebab menurut dia, mobilitas di sejumlah wilayah terutama di kawasan permukiman masih relatif tinggi.

"Memang di jalan-jalan besar kaya Thamrin-Sudirman menurun, tapi bagaimana di jalan lain, masih sama tingkat mobilitas masyarakat masih tinggi. Apalagi di jalan-jalan arteri atau jalan tikus masih penuh. Kemarin saya coba berkeliling dari Ancol belok lewat Sawah Besar kehidupan masih normal, masih macet," katanya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai bahwa penerapan STRP hanya basa-basi saja. Dia pesimistis kebijakan tersebut dapat mengendalikan mobilitas masyarakat dan menekan laju penularan Covid-19.  

"STRP itu meriksanya gimana, seberapa teliti petugas. Kalau dia enggak bawa kan cuma diputar balik, enggak disanksi toh, kan enggak ada sanksinya. Jadi ya basa basi ajalah," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu.

Agus menilai, kebijakan PPKM Darurat tak ubahnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan nama berbeda. Sejak awal menghadapi pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah nyaris sama dengan hasil yang tak maksimal.

Menurut dia, seharusnya pemerintah berani mengambil keputusan lebih tegas, yakni menutup semua perkantoran dan mobilitas masyarakat, kecuali yang benar-benar esensial. Dan yang tak kalah penting, pemerintah harus menjamin kebutuhan masyarakat.

"Selain itu enggak ada. Kalau Anda enggak kerja tentu enggak makan, nah pemerintah kasih makan. Gimana caranya? Enggak tahu lah, semua negara gitu kok bisa. Ada yang kasih duit ada yang kasih makan, China kasih makan, negara lain kasih duit," ucap Agus menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengendalian Mobilitas Bukan Satu-satunya Cara

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai bahwa STRP bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan mobilitas warga di tengah peningkatan kasus Covid-19. Namun dia belum bisa menilai sejauh mana efektifitas kebijakan tersebut.

"Tinggal nanti bagaimana implementasi di lapangan yang saya belum terbayang, karena pintu masuk Jakarta banyak banget dan perlu ada sistem yang efektif untuk ini," kata Dicky saat dihubungi Liputan6.com, Rabu.

Menurut dia, efektivitas STRP mengendalikan mobilitas warga bergantung pada teknis pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan di lapangan. Namun begitu, dia menegaskan bahwa pengendalian mobilitas bukan satu-satunya faktor yang akan berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19.  

"Jadi ya ada faktor lain seperti testing, tracing, sehingga kenapa belum ada tanda melandai ya karena namanya merespons ini terutama di 3T-nya (testing, tracing, treatment) juga yang harus diperkuat," ujarnya.

Sekalipun mobilitas masyarakat bisa ditekan hingga lebih dari 50 persen, jika tidak diimbangi dengan upaya 3T yang masif maka potensi penularan masih tinggi.

"Dan ini kelemahan selama ini, semua enggak cuma Jakarta saja yang melakukan 3T dengan memadai, daerah lain gagal merespons ini dengan benar," kata Dicky.

Selama 11 hari pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Alih-alih terkendali, penambahan kasus harian bahkan terus memecahkan rekor. Namun Dicky menegaskan bahwa saat ini kebijakan PPKM Darurat belum bisa dinilai gagal.

"Jangankan PPKM, lockdown saja kalau sudah skalanya seperti ini ya efektifnya setidaknya empat minggu lebih lah. Empat atau enam minggu. Dan sekali lagi, PPKM Darurat kan strategi yang menambah, intinya ya di 3T itu yang harus dilakukan, termasuk nanti vaksinasi," ujar Dicky.

Terakhir dia mengingatkan pemerintah agar juga memperhatikan kondisi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Darurat. Antara lain membuat jaring pengaman sosial. Sehingga kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan persoalan baru.

Hal itu menyusul banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kebijakan PPKM Darurat semakin menyulitkan kondisi perekonomian mereka, terutama kelompok yang hanya mengandalkan penghasilan harian.

"Inilah kenapa saya selalu sampaikan, dalam PPKM Darurat ini yang punya penghasilan tetap saja yang WFH, dibatasi. Yang informal dan harian ya mau enggak mau harus diberi keleluasaan dengan jaring-jaring pengaman. Itu yang harus dilakukan," ucap Dicky menandaskan.

3 dari 4 halaman

Titik Penyekatan ke Jakarta Ditambah

Kepolisian mendukung upaya pemerintah mengendalikan mobilitas warga di Jakarta dengan menambah pos penyekatan PPKM Darurat. Kini total ada 100 titik pos penyekatan yang akan dijaga ketat petugas gabungan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, ada penambahan 25 titik baru pos penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. Sebelumnya, sudah ada 75 titik penyekatan yang telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

"Ini 100 titik penyekatan," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).

Sambodo merinci, 100 lokasi penyekatan itu antara lain 19 titik pos di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Waktu penyekatan pun dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Sementara untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dibolehkan melintas mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Adapun pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB merupakan waktu melintas yang hanya dapat dipergunakan oleh tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas darurat.

"Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB hari Kamis (15 Juli 2021) akan kita laksanakan ini," kata Sambodo.

Adapun personel gabungan yang diterjunkan ke 100 titik lokasi penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan sekitarnya ini berjumlah 1.649 orang dalam satu shift. "Total yang dibutuhkan untuk melakukan penyekatan satu sifnya 1.649 personel," katanya.

Sambodo merinci, ribuan personel itu merupakan gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang terdiri dari Ditlantas 359 personel, Sabhara 348, Brimob 310, TNI 360, dan Pemda 276.

Adapun nanti, petugas akan menerapkan skema per shift yaitu pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB hanya membolehkan masyarakat yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB hanya membolehkan tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan kondisi darurat. Sedangkan pada saat pukul 22.00-06.00 WIB petugas diperkirakan sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan di lokasi penyekatan.

"Pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB karena arus lalu lintas sudah sepi maka kemudian penyekatan kami lepas," tutur Sambodo.

Dengan bertambahnya pos penyekatan PPKM Darurat ini, maka pengawasan kebijakan STRP ke Jakarta juga akan lebih ketat.

 

4 dari 4 halaman

Infografis 100 Titik Penyekatan di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

    STRP

  • Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.
    Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.

    Jakarta

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat