VIDEO: Lengkap, Ini yang Harus Diketahui soal Pelaksanaan PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sampaikan aturan rinci saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Salah satunya kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara selama per

Diperbarui 01 Juli 2021, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sampaikan aturan rinci saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Salah satunya kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara selama periode PPKM Darurat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6