Kementerian Lingkungan Hidup Pacu Terus Pengendalian Sampah Menuju Indonesia Bersih 2029

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029.

Diperbarui 28 Agustus 2025, 02:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KLH/BPLH targetkan 100% sampah terkendali pada 2029 sesuai RPJMN.
  • Pemerintah melarang TPA open dumping dan wajibkan industri olah 60% sampah.
  • Sinergi lintas sektor dan penegakan hukum kunci wujudkan kota berkelanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Komitmen ini ditegaskan dalam pembukaan Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum, bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy & Electricity, dan Indo International Smart City, yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi serta solusi lingkungan berkelanjutan.

"Air, energi, pengendalian sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan," ujar Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Ade Palguna melalui keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Mewakili Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Ade secara resmi membuka pameran yang tahun ini memasuki edisi ke-15 dan diikuti oleh 611 peserta dari 26 negara.

"Pameran ini menjadi ajang strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor menuju kota berkelanjutan," ucap dia.

Kemudian, dalam sambutannya, Ade Palguna menyampaikan, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah, antara lain melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping dan menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke sistem controlled landfill.

"Kemudian menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60 persen sampahnya," papar dia.

 

Perkuat Penegakan Hukum

Ade mengatakan, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

"KLH/BPLH memandang penyelenggaraan Indo Waste & Recycling 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptkan kota berkeanjutan," ucap dia.

"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas (smart city). Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," pungkas Ade.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6