Sukses

Oknum Polisi Perkosa Remaja, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan tindakan memalukan oknum polisi yang ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan tindakan memalukan oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) yang ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun.

Sahroni semakin kesal lantaran oknum polisi ternyata merupakan Kapolsek Jailolo Selatan dan pelaku melakukan tindakannya di Polsek Jailolo Selatan. 

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Rabu (23/6/2021).

Kasus ini sungguh ironis, karena terjadi di kantor polisi. Saat itu korban sedang diamankan oleh Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Politisi dari Fraksi NasDem ini menegaskan, aksi kriminal bejat ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sahroni Minta Anggota yang Terlibat Dipecat

Sahroni meminta untuk dilakukan pencopotan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan. Termasuk juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat. 

“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” paparnya.

Sedangkan bagi korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” ungkapnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini