Sukses

Polisi: Pembatasan Mobilitas di 10 Jalan Jakarta Bukan Lockdown, Jangan Diplesetin

Satgas Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan mobilitas pengguna jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan mobilitas pengguna jalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan, pembatasan mobilitas berbeda dengan lockdown.

"Ini pembatasan, jangan diplesetkan lockdown, tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Dia menerangkan, ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta, di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ucap Yusri.

Dia menerangkan, kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini bakal diseleksi. Kebijakan berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Menurut dia, ini salah satu cara meminimalkan terjadinya kerumunan yang berimbas pada penyebaran Covid-19. "Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengecualian

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa pengecualian bagi sejumlah kendaraan warga, artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar Sambodo.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.

Dia mengatakan, masa berlaku aturan besifatnya situasional.

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar Sambodo.

3 dari 3 halaman

Daftar 10 Ruas Jalan

Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

2. Kemang, Jakarta Selatan.

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.

4. Sabang, Jakarta Pusat.

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.