Sukses

Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Tambah Kapasitas Rumah Sakit di Zona Merah

Menurut dia, pemerintah menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk daerah kategori zona merah di kota-kota daerah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meningkatkan kapasitas rumah sakit sebanyak 40 persen. Penambahan kapasitas ini diberlakukan di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona serta rumah sakit yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) diatas 60 persen.

"Fasilitas Rumah Sakit ini ditingkatkan menjadi 40 persen. Terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6/2021).

Adapun penambahan kapasitas di rumah sakit ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah seperti, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Airlangga menyampaikan tingkat kasus aktif virus corona di Indonesia sebesar 5,9 persen per 13 Juni 2021.

Menurut dia, pemerintah menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk daerah kategori zona merah di kota-kota daerah. Hal ini untuk mencegah lonjakan pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit.

"Misalnya kalau Kudus antara lain ke Semarang. Kalau Bangkalan ke ibu kota Provinsi ke Surabaya," ucapnya.

Disamping itu, pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi pasien Covid-19, khususnya di Jakarta. Airlangga menyampaikan pemerintah mengupayakan agar hasil tes genome sequencing dapat dilakukan dengan cepat.

"Pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini 2 minggu akan ditekan menjadi satu minggu," jelas Airlangga.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM Mikro

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021 karena adanya kenaikan kasus Covid-19. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen.

Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan work from home 50 persen. Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.