Sukses

Setara Institute Laporkan Kapolres Kampar Riau ke Propam Polri

Jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 dinilai memeriksa sejumlah petani dengan cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid atas dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus sengketa tanah yang melibatkan para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina menyampaikan, para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru saat ini menghadapi ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan dukungan aktif dari jajaran Polres Kampar.

"Akibat peristiwa tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan miliki anggota Kopsa M, saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman pentersangkaan," tutur Disna dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Menurut Disna, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman.

"Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing, Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi dugaan tindakan korupsi di PTPN V, penyerobotan lahan, dan hilangnya kebun-kebun petani," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Coreng Citra Polri

Disna menegaskan, sikap jajaran Polres Kampar yang menyudutkan petani Kopsa M melalui media massa, termasuk mendramatisir peristiwa pengerusakan secara hiperbolik, adalah tindakan yang tidak professional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi petani tanpa dasar.

Aduan pun telah diterima Divisi Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2042/VI/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 11 Juni 2021. Pengaduan pun tertulis ditujukan terhadap Kapolres Kampar dan Satreskrim Polres Kampar Riau.

"Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah," Disna menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.