Sukses

Demokrat Kesal Dituding Obral Tanah ke Asing di Zaman SBY oleh Mahfud Md

Irwan menjelaskan, HPH ijin di kawasan hutan dan penguasaan atas tanah di areal penggunaan Lain, tetapi hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan Fecho menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pengalihan tanah ke negara asing paling banyak terjadi era pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo atau pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah tidak benar. Irwan menegaskan, ucapan Menko Mahfud tidak berdasar fakta.

"Prof Mahfud tidak bisa membedakan antara HPH dan HGU," kata Irwan dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Herzaky Mahendra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat melalui pesan singkat, Selasa (8/6/2021).

Irwan menjelaskan, HPH ijin di kawasan hutan dan penguasaan atas tanah di areal penggunaan Lain, tetapi hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan.

"Makanya, sangat aneh bicara pengalihan tanah saat pemerintahan bapak SBY kepada asing, tapi bicaranya HPH," jelas Irwan.

Irwan menambahkan, jika bicara hak untuk mengusahakan tanah adalah HGU. Sedangkan HPH adalah ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau disebut juga IUPHHK-HA.

"Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi, sangat jelas bedanya," Irwan menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Mahfud Md

Diketahui, pernyataan Mahfud terkait terlontar dalam acara dialog bersama Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta. Hal itu ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu 5 Juni 2021.

Mahfud mengatakan, pengalihan tanah atau lahan ke asing itu paling banyak terjadi saat pemerintaah sebelum Presiden Joko Widodo. Menurut dia, apa yang terjadi saat ini hanya meneruskan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

"Zaman Pak Jokowi itu hanya meneruskan karena sudah ada komitmen dari pemerintahan yang sebelumnya dan tidak boleh ditolak harus dilanjutkan. Kita buka data siapa yang ngobral-ngobral tanah itu? Kita ini cuma kebagian limbahnya. Pada zaman Pak Jokowi pemberian HPH atau pemberian tanah pada zaman pemerintahan kami ini itu nggak ada itu," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.