Sukses

3 Tuntutan yang Diajukan Jaksa pada Sidang Rizieq Shihab CS Terkait Kasus RS Ummi

Terbukti turut serta dalam penyebaran berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor kembali digelar, Kamis, 3 Juni kemarin. Agenda sidang yakni tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebelumnya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bersama dua orang lainnya, yaitu menantunya, Muhamad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat telah didakwa melakukan penyebaran berita bohong. 

Baik Andi dan Hanif, masing-masing dituntut 2 tahun penjara atas penyebaran berita bohong terkait hasil swab tes Covid-19 Rizieq Shihab. 

Sedangkan Rizieq dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Rizieq terbukti turut serta dalam penyebaran berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," tuntut jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis kemarin.  

Berikut tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Rizieq Shihab dan dua orang terdakwa lainnya dalam sidang kasus RS Ummi dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam sidang perkara penyebaran berita bohong, jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama enam tahun. 

Menurut jaksa, Rizieq Shihab terbukti turut serta dan meyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dalam pertimbangannya, jaksa memperhatikan hal-hal yang memberatkan, yaitu Rizieq telah dihukum pidana dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa.

Hal yang meringankan sesuai pertimbangan, jaksa menilai bahwa apabila terdakwa dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukuman.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim, Khadwanto yang tengah memimpin jalannya sidang saat itu untuk mengabulkan tuntutan yang jaksa ajukan.

 

3 dari 4 halaman

2. Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun Bui

Sedangkan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatasdituntut dengan hukuman dua tahun penjara lantaran telah turut serta dalam kebohongan yang dilakukan Rizieq.

Jaksa menganggap, Hanif telah terbukti turut serta dan meyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," tutur jaksa.

Dalam tuntutan yang diajukan jaksa, hukuman yang diberikan untuk Hanif Alatas dipertimbangkan dengan mengurangi masa penahanan yang telah dijalani. Kendati begitu, Hanif tetap meminta agar dirinya tak ditahan di bui.

"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata jaksa.

Hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan Hanif adalah dia dianggap tak mendukung program pemerintah yang saat itu tengah berlangsung demi mencegah penyebaran Covid-19. Tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketertiban umum.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang," ucap jaksa.

Jaksa meminta hakim ketua, Khadwanto yang tengah memimpin jalannya sidang agar tuntutan juga dikabulkan.

4 dari 4 halaman

3. Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu, aksa juga menuntut terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa lantaran Andi dinilai telah terbukti secara sah turut serta dalam penyebaran berita bohong dan meyakinkan penyebaran berita tersebut sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," lanjutnya.

Menurut jaksa, peran Andi dalam kasus ini adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Hal ini dikarenakan Andi menyebut Rizieq tengah berada dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya sedang terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Andi Tatat terbukti bahwa tengah mempublikasikan kesehatan Rizieq di media massa melalui video testimoni RS Ummi.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.

Jaksa menilai, Andi Tatat bersama Hanif Alatas sama-sama menyembunyikan kondisi Rizieq saat itu. Jaksa mengungkapkan bahwa semua unsur yang didakwakan kepada Andi telah terpenuhi.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS Ummi Bogor yang dianggap tidak patuh terhadap hukum. Lalu, apa yang diperbuat oleh terdakwa menimbulkan pro kontra sehingga membuat masyarakat resah.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berperilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Berdasarkan beberapa hal di atas, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Cinta Islamiwati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.