Sukses

Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Cengkareng Bakar Tetangga Hidup-Hidup

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembakaran di Cengkareng. Pelaku TB mengaku membakar tetangga hidup-hidup lantaran cemburu korban telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembakaran di Cengkareng. Pelaku TB mengaku membakar tetangga hidup-hidup lantaran cemburu korban telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksinya itu spontan karena emosi mendengar informasi dari istri korban bahwa istrinya berselingkuh dengan korban atau dengan istrinya pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (1/6/2021).

Joko menerangkan, pelaku yang mengetahui istrinya telah berselingkuh berencana mendatangi kediaman korban. Joko mengatakan, pelaku kemudian berkoordinasi istri korban supaya menginformasikan apabila suaminya sudah berada di rumah.

"Pelaku menunggu informasi dari istri korban terkait keberadaan suaminya," ucap dia.

Setiba korban di rumah, Joko menerangkan, pelaku menghampiri korban dengan membawa sebotol air mineral berisi cairan tiner. Cairan itu disiramkan ke tubuh korban yang kemudian disulutkan api.

"Korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia," ujar dia.

Joko mengatakan, pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku tahu jadi buronan makanya dia pindah-pindah tempat," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Bulan Jadi Buron

Joko mengatakan, tempat persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi oleh petugas kepolisian pascadua bulan menjadi buron. Pelaku di tangkap di Pandeglang, Banten.

"Pada hari Sabtu kemarin, kami berhasil menemukan tersangka dan menangkapnya kemudian saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Jakbar," ucap dia.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap dia.

Di hadapan polisi, TB mengaku tak secara langsung melihat istrinya berselingkuh dengan korban. Kabar itu didapatnya anak dan istri dari korban.

"Istri sama anak korban dia sering mempergoki perselingkuhan itu," ucap TB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.