Sukses

13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Daftar tersangka korporasi kasus Jiwasraya yang menjalani persidangan antara lain PT Millenium Capital Managemen, PT Treasure Fund Investama, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas 13 tersangka korporasi kasus korupsi pengelolaan uang dan investasi PT Jiwasraya hari ini, Senin (31/5/2021). Adapun agendanya adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Adapun daftar tersangka korporasi kasus Jiwasraya yang menjalani persidangan adalah PT Millenium Capital Managemen, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management.

Selanjutnya PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajement Investasi).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp 12,157 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

13 tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.