Sukses

Komisi II DPR Sebut Butuh Anggaran Rp 112 Triliun untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Rinciannya

Selain itu, rapat kerja tim hari ini juga menyangkut draf tahapan Pemilu serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR sudah mulai menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

"Pada rapat kerja ini, Komisi II DPR baru melakukan konsinyering terkait konsep dan desain persiapan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang telah disusun KPU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/5).

Dalam pemaparan konsep dan desain atas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 secara keseluruhan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 112 triliun. Yaitu sebesar Rp 26,2 Triliun dari APBD Tahun 2024 dan dari APBN sebesar Rp 86,2 Triliun. Anggaran sebesar itu, kata dia, memang dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana Pilkada Serentak 2024.

"Sarana dan prasarana termasuk teknologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap," katanya.

"Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yang berjumlah 8.021.064 orang. Sudah termasuk Anggota KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Selain itu, rapat kerja tim hari ini juga menyangkut draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rapat sebelumnya.

"Rapat menyangkut draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Yang pasti ada draf pergeseran tahapan bulan pendaftaran dan pencoblosan," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaksanaan Dipastikan Berjalan dengan Baik

Dia juga mengatakan bahwa tim kerja akan memastikan proses pemungutan suara serentak 2024 bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik. Diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa Pilkada serentak merupakan Pemilu terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

"Melalui tim kerja ini, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan pemungutan suara serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan tahun 2024, dan bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik," tegasnya.

Rapat kali ini merupakan rapat pertama yang digelar Tim Kerja Bersama, sejak dibentuk pertama kali pada Rapat Kerja Komisi II DPR beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan, Komisi II DPR telah menetapkan 12 orang anggota untuk menjadi anggota Tim Kerja tersebut, terdiri dari para pimpinan Komisi II dan Ketua Kelompok Fraksi.

"Kami sebenarnya 12 orang, kami di komisi II ada tim kerja bersama perwakilan KPU Kemendagri, Bawaslu, dan perwakilan DKPP, 12 orang itu terdiri dari semua pimpinan dan semua kapoksi Kemendagri dua perwakilan, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum," katanya.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.