Sukses

4 Fakta di Balik Mobil Fortuner Diduga Pakai Pelat Dinas Polri Palsu

Sebelumnya diberitakan seorang pengemudi Toyota Fortuner diduga menggunakan pelat nomor palsu berlogo Polri.

Liputan6.com, Jakarta Pelat dinas Polri di mobil Toyota Fortuner ternyata asli. Dikatakan pelat nomor polisi tersebut memang dikeluarkan oleh bagian logistik Polri. Ada pun pemilik asli dari mobil Fortuner tersebut adalah seorang perwira menengah Polri.

Hal ini diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

"Memang resmi, namun digunakan pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri itu sedang berada di bengkel. Dari situ pelaku kemudian mengambil nomor dinas dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan," kata dia.

Sebelumya, aksi polisi menghentikan mobil Fortuner berwarna hitam tersebut viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Mei kemarin. 

Dalam video yang beredar, pengendara Fortuner yang tengah melaju di Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur dihentikan petugas lantaran pelat dinas dengan nomor polisi 351-00 diduga palsu.

"Menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Slog Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.

Lantas, apa motif pelaku menggunakan mobil Fortuner milik seorang perwira menengah Polri?

Berikut sejumlah hal terkait viralnya mobil Fortuner yang diduga memakai pelat dinas Polri palsu dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Ingin Mendapat Prioritas di Jalan

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengungkap motif pelaku pengendara mobil Toyota Fortuner menggunakan pelat dinas Mabes Polri. Menurut Erwin, pelaku menggunakan pelat nomor dinas Polri untuk mendapatkan prioritas di jalan.

"Pelaku mengambil nomor dinas dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan," ujar Erwin, Jumat (21/5/2021).

3 dari 5 halaman

2. Kronologi hingga Pelaku Membawa Mobil Dinas Polri

Erwin mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, pelat nomor mobil tersebut milik perwira menengah Polri.

Perwira menengah tersebut tengah memperbaiki kendaraannya di sebuah bengkel. Saat tengah diperbaiki, pelaku mengambil pelat nomor tersebut dan menggunakannya.

Menurut Erwin, korban yang merupakan Polisi berpangkat perwira menengah tak tahu jika pelat nomor kendaraannya digunakan oleh pelaku.

"Korban sendiri dalam hal ini yang memiliki nomor polisi dinas Mabes Polri sendiri tidak mengetahui karena posisi mobil yang menggunakan pelat dinas itu berada di bengkel," kata Erwin.

4 dari 5 halaman

3. Sempat Viral

Sebelumnya, aksi pelaku yang terjaring petugas lalu lintas di Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur pada Kamis, 20 Mei kemarin sempat viral.

Dalam video terlihat, seorang pria mengenakan kemeja dan berkepala plontos diminta turun dari dalam mobil. Awalnya, pengemudi sempat menolak dan mencatut nama seseorang yang disebutnya Pak Suroso.

"Bapak turun dulu bapak," kata polisi.

"Bentar-bentar saya telepon Pak Suroso," jawab pria itu.

Polisi itu pun mempersilahkan pengemudi menghubungi pria yang disebut Pak Suroso. Namun, lebih dahulu meminta untuk turun.

"Silakan, silakan bapak mau telepon siapa, tapi turun dulu. Itu di rem tangan pak," ujar polisi.

Saat itu, pengemudi langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

5 dari 5 halaman

4. Tidak Ada Unsur Pidana

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebut tak ada unsur pidana dari pengguna mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas Polri. Sebab, pelat nomor tersebut memang asli dan dikeluarkan bagian logistik Polri.

"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana, karena memang (pelat nomor) itu sendiri resmi," ujar Erwi dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Dia juga mengatakan pelaku saat ini hanya dikenakan tilang karena melanggar Pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.