Sukses

Dijerat Tersangka Korupsi, Eks Direktur Keuangan Jasindo Mengaku Sakit

Firli memastikan pihaknya bakal segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Solihah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-2016 Solihah (SLH) sebagai tersangka.

Dia dijerat dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Solihah dijerat bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Terhadap Kiagus, penyidik KPK langsung melakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (20/5/2021). Sementara Solihah belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Firli memastikan pihaknya bakal segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Solihah. Firli meminta Solihah kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Firli.

Untuk Kiagus, tim penyidik menahannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Pengembangan Perkara

Keduanya diketahui dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jadindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Budi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam perkara ini.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Asuransi Jasa Indonesia atau disingkat Asuransi Jasindo adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jasa.

    Jasindo

  • Solihah