Sukses

Pleidoi, Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Anak-Mantu Jokowi hingga Raffi Ahmad

Rizieq Shihab juga menyinggung kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko yang diinilainya menyebabkan kerumunan dan melanggar prokes.

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab dalam nota pembelaan atau pledoinya membandingkan perkara kerumunan yang menjeratnya saat ini dengan beberapa kasus kerumunan sejumlah pihak yang tidak diproses pidana.

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," kata Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Rizieq pun menyebutkan sejumlah kerumunan yang dinilainya merupakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan harus diproses hukum sebagaimana kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang membelitnya.

"Pertama, anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.

Kedua, kegiatan pengajian yang digelar Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," ujar dia.

Ketiga, kata Rizieq Shihab, kegiatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama artis Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada13 Januari 2021 yang dinilainya terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KLB Demokrat hingga Ancol

Keempat, Rizieq juga menyinggung kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Kepala KSP Moeldoko yang dinilainya menyebabkan kerumunan dan melanggar prokes.

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya.

Selain itu kerumunan kelima, lanjut Rizieq, pada dua acara kunjungan Presiden Joko Widodo pada kegiatan 18 Januari 2021 di mana kata Rizieq saat itu Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan. Yang kembali terulang kerumunan serupa oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Februari 2021, sambil memberikan bingkisan.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.

Terakhir, dia turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idul Fitri 14 Mei 2021. Kerumunan tersebut, kata Rizieq akibat putusan pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Lantas Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan kerumunan diatas adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan kembali kepada sikap jaksa yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan seperti kasus yang dijalaninya saat ini.

"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses hukum pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengakategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?" tanya Rizieq.

"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," tambahnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.