Sukses

Mahfud Md: Pengejaran KKB Papua Dilakukan secara Fokus dan Hati-Hati

Mahfud Md mengatakan, setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati. 

"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5/2021) dilansir Antara.

Pengejaran terhadap KKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, di mana KKB sudah ditetapkan sebagai teroris. 

Mahfud mengatakan setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror. 

"Cukup berhasil sekarang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan, lanjut Mahfud agar teroris tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng. Karena selama ini kelompok teroris sering berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng usai membuat kekacauan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Lokasi Persembunyian Teroris Diketahui

Lanjut Mahfud, saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat hingga lima tempat kelompok teroris bersembunyi. Bahkan, sebagian sudah dikuasai oleh aparat keamanan. 

"Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban," kata dia.

Selain itu, tambah Mahfud, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas para teroris di Papua, salah satunya prosedur penembakan yang ketat. 

"Menembaknya pun sudah diatur harus ini dulu ada kepastian sekian persen, tembakan tidak nyasar ke orang lain, baru dilakukan. Sehingga tidak warga sipil yang kena," jelas Mahfud Md. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.