Sukses

Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888 Ditangkap, Polisi Diharap Kuasa Hukum Korban Bekerja Profesional

Aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus robot trading FIN888. Mereka adalah Peterfi Sufandri (PS) dan Carry Chandra (CC) yang menjadi tersangka robot trading FIN 888.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus robot trading FIN888. Mereka adalah Peterfi Sufandri (PS) dan Carry Chandra (CC) yang menjadi tersangka robot trading FIN 888.

Kedua affiliator FIN888 itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjanjikan keuntungan 8 sampai 10 persen per bulan kepada korbannya.

Hingga saat ini, korban penipuan robot trading tersbeut pun terus bertambah. Aparat kepolisian pun diminta serius mengusut penipuan sistematis yang kerap merugikan ratusan korban. "Kami percaya sistem peradilan dan hukum di Indonesia masih bagus dan baik. Kami yakin di Indonesia ini tidak orang yang kebal hukum," ujar kuasa hukum salah satu korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

Menurut dia, pihak yang bersalah mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mendukung Polri menindak siapa saja tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai terganggu oleh pihak-pihak mencoba melindungi dugaan penipuan," ucap Oktavianus.

"Karena kami bersama ratusan korban Fin888 yang berjumlah saat ini 650 Korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp135 miliar akan selalu mengawal kasus ini bersama-sama," sambung dia. Oktavianus pun berharap kasus ini segera disidangkan sesuai aturan. Bersama para korban lain, dirinya terus berupaya meminta atensi semua pihak, mulai Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga Komisi III DPR RI.

"Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam, termasuk semua jajaran petinggi kepolisian," ucap dia. Pihaknya juga meminta polisi secara khusus, yakni penyidik yang menangani kasus Fin888 bekerja profesional.

"Mereka mesti menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada pihak berkepentingan di perkara ini," jelas Oktavianus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tangkap Dua Affiliator FIN888

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap dua afiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah.

Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, di mana, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8 sampai 10 persen per bulan kepada korbannya.

"Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan ditempat," kata kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan dalam keterangannyaa, Minggu (2/3/2023).

Lebih jauh, Oktavianus mengaku, kurang puas dengan penangkapan dua pelaku tersebut. Sebab, kata dia, pelaku utama TR yang merupakan Wakil Direktur PT Ja, Tbk belum juga ditangkap.

"Pasalnya, berdasarkan affidavit atau surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah disahkan Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya di investasi bodong FIN888," ucap Oktavianus.

 

3 dari 3 halaman

Uang Tak Pernah Ditradingkan

Menurut Oktavianus, dalam dokumen affidavit itu disebutkan, saksi terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja.

Affidavit pada 16 Juni 2022 menyebutkan, uang para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

"Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya. Di mana secara sepihak mengalihkan kepada orang yang berinisial MN atau Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal," terang dia.

Harusnya, lanjut Oktavianus, pengakuan itu sudah cukup untuk meringkus Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh penyidik yang disampaikan langsung kepada pelapor, MN ini ternyata hanyalah lulusan sekolah dasar dan rumahnya sesuai KTP sudah digusur, serta ketika ditelusuri rumah orang tua MN bisa dikategorikan tidak layak huni.

"Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan ke kami, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga," papar dia.

Untuk itu, Oktavianus minta polisi, dalam hal ini tim penyidik yang menangani kasus FIN888 harus bersikap profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada orang besar dalam dan di belakang kasus ini.

Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi pada setahun lalu. Tapi kenyataannya kini masih dalam tahap penyelidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.