Sukses

Kendalikan Mobilitas, Bekasi Larang Warganya Mudik Lebaran

Rahmat Effendi melarang mudik Lebaran 2021 sementara bagi masyarakat Kota Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi melarang mudik Lebaran 2021 sementara bagi masyarakat Kota Bekasi.

Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi ini juga menuturkan, opsi tersebut diambil untuk mengendalikan mobilitas selama Lebaran.

"Hal ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Dia juga menghimbau bagi warganya yang berada di luar negeri untuk menunda kepulangan terlebih dahulu.

"Warga Kota Bekasi yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi, maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke lndonesia selama masa peniadaan mudik dan pasca masa peniadaan mudik," jelas Rahmad.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan yang Diterapkan

Adapun isi kebijakan, antara lain membatasi perjalanan masyarakat terkecuali bagi kendaraan logisitik dan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan sakit, kunjungan duka, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.

Untuk persyaratan perjalanan diwajibkan memiliki print out SIKM, yang disertai surat izin tertulis dan tanda tangan pimpinan bagi pegawai instansi pemerintahan, swasta, TNI, Polri, pekerja sektor informal maupun masyarakat umum.

SIKM berlaku untuk satu kali keberangkatan pergi pulang lintas domestik dan wajib bagi pelaku perjalann berusia 17 tahun ke atas. Pengaturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional masih berlaku selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1442 Hijriah.

Posko Covid-19 desa/kelurahan harus memiliki 4 fungsi. Fungsi pencegahan, diantaranya mencegah kerumunan, pengawasan 3M, pembatasan kegiatan sosial, budaya dan keagamaan yang berpotensi kerumunan, serta pembatasan mobilitas masuk pedagang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Kemudian fungsi pengawasan, seperti penanganan 3T bagi warga terpapar Covid-19 dan kontak erat, pemeriksaan PCR bagi warga yang datang dan pergi luar wilayah, dan karantina bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5x24 jam.

Selanjutnya fungsi pengawasan, yaitu menegakkan disiplin protokol kesehatan 3M dan aturan selama PPKM Mikro, dan memberi sanksi tegas bagi para pelanggar.

Terakhir fungsi pendukung, diantaranya melaksanakan pencatatan dan pelaporan logistik, komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan, tetap beroperasi selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri, dan mengimbau masyarakat agar membatasi pertemuan fisik di luar rumah.

Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan larangan mudik melibatkan sejumlah instansi terkait. Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, diantaranya masyarakat yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR maupun SIKM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.