Sukses

Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

Atas dasar penetapan itu, Mahfud Md meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mewakili pemerintah menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Hal tersebut menurut Mahfud Md sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas KKB Papua

Atas dasar penetapan itu, Mahfud meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. Terlebih, tindakan penyelesaian permasalahan pemerintah di Tanah Papua adalah dengan kesejahteraan rakyat, bukan soal isu kemerdekaan.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," Mahfud menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.