Sukses

4 Fakta KPK Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Pribadi Azis Syamsuddin

Pada Rabu, 28 April 2021, KPK melakukan penggeledahan ruangan Azis Syamsuddin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menjerat mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Rabu, 28 April 2021, KPK melakukan penggeledahan ruangan Azis Syamsuddin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.

"Ya benar, ini saya juga baru sampai (DPR), saya dampingi," ujar Habiburokhman, Rabu, 28 April 2021.

Sementara itu, menurut Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.

"Hari tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Firli dalam keterangannya.

Berikut fakta-fakta terkait tindak lanjut KPK terkait munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menjerat mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju (SRP) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin di DPR, Didampingi MKD

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman membenarkan, bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun dia menuturkan, mendampingi para penyidik KPK saat melakukan ruangan legislator asal fraksi Golkar tersebut.

"Ya benar, ini saya juga baru sampai (DPR), saya dampingi," kata Habiburokhman, Rabu, 28 April 2021.

Dia menuturkan, pendampingan ini dilakukannya sesuai tupoksi MKD.

"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD, kami mendampingi," jelas politisi Gerindra ini.

 

3 dari 6 halaman

Cari Bukti Kasus Suap Penyidik Robin

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ruang Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Parlemen dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan suap ke penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu dilakukan untuk tidak menaikkan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.

"Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya.

Ali menyebut tim penyidik masih menggeledah ruang Azis. Ali berjanji akan membukanya ke publik terkait bukti yang ditemukan penyidik nanti.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.

 

4 dari 6 halaman

KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Pribadi

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan, selain menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung parlemen, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.

"Hari tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Firli dalam keterangannya.

Dia menyatakan, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Patujju.

Menurutnya, KPK akan terus mencari bukti untuk mendalami kasus ini.

"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti," kata Firli.

 

5 dari 6 halaman

KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu

Selain ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi politikus Golkar itu.

Firli menyatakan, pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK. Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli.

Firli menyebut, pihaknya juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," tegas Firli.

6 dari 6 halaman

4 Menteri Jokowi yang Diciduk KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.