Sukses

3 Perkembangan Terbaru Dugaan Suap Penyidik KPK yang Seret Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Liputan6.com, Jakarta Kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang belakangan ikut menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP), kini memasuki babak baru.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin rencananya akan dipanggil sebagai saksi lantaran diduga ikut terlibat dalam dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

"Terkait peran dari pihak-pihak diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 26 April 2021.

Ali berharap saat nantinya Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik KPK, politikus Partai Golkar tersebut bisa kooperatif saat jalani pemeriksaan. 

Ada pun peran Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menjerat wali kota Tanjungbalai disebut telah meminta Robin Pattuju mengurus perkara Syahrial di KPK. 

Berikut perkembangan terkini kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat M Syahrial yang kini ikut menyeret politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Keterlibatan Azis Syamsuddin Berawal dari Aduan Masyarakat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dia menuturkan, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap penyidik KPK dengan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurut Habiburokhman, aduan terhadap politisi Golkar tersebut sedang diperiksa kelengkapan syarat formil di sekretariat MKD. Pengadu punya waktu melengkapi persyaratan dalam waktu 14 hari.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," jelas dia, Selasa (27/4/2021).

3 dari 4 halaman

2. Munculnya Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. 

4 dari 4 halaman

3. KPK Akan Panggil Azis Syamsuddin

Adanya dugaan tersebut, KPK akan memanggil politikus Partai Golkar tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan.

Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelas dia, Senin 26 April 2021.

Lebih lanjut, pemanggilan Azis Syamsuddin beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," Ali menandaskan.

 

Daffa Haiqal Nurfajri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.