Sukses

Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia akan ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyampaikan permintaan maafnya terlibat kasus korupsi dan dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf disampaikan Syahrial saat akan ditahan tim penyidik KPK.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ujar Syahrial di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial mengaku siap bekerja sama dengan tim penyidik KPK yang mengusut kasusnya. Dia berjanji memberikan keterangan dengan jujur untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata dia.

KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK unsur Polri AKP Stephanus Robin Pattuju. Syahrial ditahan usai diseret tim penyidik dari Medan menuju Jakarta pagi tadi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan penahanan terhadap MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).

Firli mengatakan, Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam kasus ini KPK juga menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.