Sukses

Pemkot Bekasi Siapkan Tujuh Titik Penyekatan Larangan Mudik, Ini Lokasinya

Setiap kendaraan yang hendak melintas akan diperiksa, termasuk truk dan ambulans, untuk mencegah pemudik mengelabui petugas.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan pemetaan dan penyekatan di titik-titik perbatasan untuk mencegah arus mudik. Sedikitnya ada tujuh titik perbatasan utama yang akan disekat dengan penjagaan ketat petugas gabungan.

"Penjagaan di setiap jalur akan dilakukan dengan petugas gabungan dari pemerintah maupun kepolisian. Sudah kita petakan jalurnya, dan akan kami lakukan penyekatan," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Jumat (23/4/2021).

Tujuh titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini dilakukan di perbatasan Kota/Kabupaten Bekasi, DKI Jakarta, dan Bogor.

Hal ini lantaran Kota Bekasi kerap menjadi jalur perlintasan para pemudik yang hendak menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Adapun titik penyekatan utama, di antaranya patung garuda Harapan Indah Medan Satria, Sumber Artha Kalimalang, Jalan Siliwangi Bantargebang, Bulak Kapal Bekasi Timur, pintu tol Bekasi Barat, dan pintu tol Bekasi Timur.

"Selain jalan utama, penyekatan juga dilakukan di jalur tikus menuju Pantura," ujar Teguh.

Seluruh titik penyekatan akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri, dan Dishub Kota Bekasi. Para petugas akan menghalau masyarakat yang kedapatan hendak mudik ke kampung halaman.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 Posko Pemantauan

Selain itu, lanjut Teguh, pihaknya juga menyediakan lima titik posko pemantauan, yakni di simpang RS Bella Bekasi Timur, simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota.

Setiap kendaraan yang hendak melintas akan diperiksa, termasuk truk dan ambulans, untuk mencegah pemudik mengelabui petugas. Bila kedapatan ada pemudik, maka kendaraan akan dipaksa putar balik ke arah semula.

"Tentunya akan ditindak dengan cara disuruh putur balik, atau ditindak petugas kepolisian," pungkas Teguh.

3 dari 3 halaman

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.