Sukses

Dirjen Imigrasi Prediksi Masih Ada WN India yang Sedang Dalam Perjalanan ke Indonesia

Menurut dia, WN India sudah terlanjur mendapat visa sehingga diizinkan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting memperkirakan saat ini masih ada warga negara (WN) India yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Menurut dia, mereka sudah terlanjur mendapat visa sehingga diizinkan melakukan perjalanan ke Indonesia.

"Kemungkinan besar ini masih ada juga pertanyaan atau kedatangan dari masyarakat, ini mungkin ada yang masih dalam perjalanan ini. On air sekarang ini," ujar Jhoni dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Menurut dia, kebijakan penghentian permohonan visa bagi WN India baru diberlakukan pada Kamis, 22 April 2021. Jhoni memastikan pemerintah melakukan langkah antisipasi apabila nantinya ada WN India yang masuk ke Indonesia melalui bandara.

Selain itu, Kemenkuham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi WN India yang sudah mendapatkan visa perjalanan ke Indonesia. Adapun langkah tegas pemerintah ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India.

"Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia ke bandara, kita tetap mengacu dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," katanya.

Dia mengatakan pesawat Air Asia QZ-988 membawa 129 penumpang dari India mendarat di Indonesia pada Rabu 21 April 2021. Adapun rincian 129 penumpang itu terdiri dari, 38 WN India pemegang visa kunjungan, 46 WN India pemegang kartu izin tinggal sementara (Kitas).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat SE Khusus WN India

Kemudian, 1 WN Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 WN India pemegang Kitas. Lalu, sebanyak 12 penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 11 orang lainnya adalah kru pesawat.

"Mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa, termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai dng Permenkumham 26/2020," jelas Jhoni.

Jhoni menyampaikan pihaknya tengah menggodok Surat Edaran khusus yang berisi pengecualian terhadap WN India yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Surat Edaran ini bersifat sementara sesuai perkembangan kasus Covid-19 di India.

"Mungkin nanti kita akan segera membuat SE khusus untuk WN India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ucap Jhoni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.