Sukses

Demokrat: Nama dan Logo Didaftarkan Bukan Atas Nama Pribadi

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama pribadi mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan pendaftaran nama dan logo partai politik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham tidak atas nama pribadi. Melainkan atas nama organisasi.

Menurut dia, perubahan itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan kelompok KLB Deli Serdang, yang meminta pemerintah mengubah daftar kepengurusan dan AD/ART partai.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama pribadi mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu.

Berkas permohonan itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor IPT2021039318.

Namun permohonan dari kelompok KLB ditolak Kemenkum HAM pada 31 Maret maka Partai Demokrat pun menarik kembali berkas permohonan atas nama SBY.

Tim hukum partai kemudian mengirimkan berkas permohonan baru terkait pendaftaran nama dan logo partai untuk kode "45", yang merujuk pada "organisasi pertemuan politik".

Menurut Putra, rangkaian upaya mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari strategi partai.

"Ini sebenarnya bagian dari strategi saja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP (Partai Demokrat)," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Namun, ia tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut soal strategi partai itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Diproses

Berkas permohonan logo dan nama Partai Demokrat yang baru untuk kode “45” telah tercatat dengan nomor IPT2021053656 dan JID2021025474, demikian informasi laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, yang diakses di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM masih memproses berkas permohonan tersebut.

Laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai "sebuah penamaan" yang masuk dalam kategori 41. Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.