Sukses

PPP Minta Imigrasi Cabut Paspor Milik Jozeph Paul Zhang

Arsul Sani mendesak Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mendesak Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Menurut dia, langkah ini bisa diambil sesuai ketentuan peraturan Menkumham.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No 8 Tahun 2014," kata Arsul pada wartawan, Senin (19/4/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham, apabila pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

"Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ungkap Arsul.

Dia menyebut, apabila penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangannya mencabut paspor Jozeph Paul Zang.

"Pencabutan oleh Imigrasi berdasarkan Pasal 35 huruf H yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," kata Arsul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Keberadaan Jozeph Paul Zhang

Polri masih menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya.

"Sedang dicari," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Menurut Argo, Polri akan bekerjasama dengan seluruh instansi terkait dalam upaya pencarian Jozeph. Sejauh ini, pelaku diduga berada di luar negeri.

"Akan dilakukan koordinasi semua," jelas Argo.

Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan Paul Zhang yang diunggah di saluran Youtube miliknya itu kini viral dan menuai kecaman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.