Sukses

Wagub DKI: Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini Bakal Lebih Baik

Riza mengatakan meski PPDB 2020 menimbulkan argumentasi dan kontroversi di masyarakat, namun terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan justru membuahkan hasil optimal.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Dia juga memastikan kebijakan PPDB tahun ini akan selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Tentu ke depan akan kami pertahankan dan kami tingkatkan dan sesuaikan juga dengan Permendikbud yang ada," ujar Riza di Balai Kota, Jumat (16/4/2021).

Politikus Gerindra itu mengatakan meski PPDB 2020 menimbulkan argumentasi dan kontroversi di masyarakat, namun terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan justru membuahkan hasil optimal. Seperti okupansi masyarakat terdekat dengan sekolah lebih besar. 

"Jadi PPDB kemarin itu ada satu terobosan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya tapi ternyata terobosan-terobosan itu sangat baik," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gencarkan Sosialisasi

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Dinas Pendidikan segera menyampaikan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021. Hal ini untuk mencegah adanya kegaduhan seperti PPDB pada tahun sebelumnya.

"Jangan mepet sekali, harus juga ada sosialisasi yang masif kepada sekolah dan pihak sekolah," ujar Basri.

Politikus Golkar itu menuturkan, kesalahan Dinas Pendidikan pada PPDB 2020 adalah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sebab menurutnya, jika dibandingkan dengan PPDB di wilayah lain tentang jalur zonasi, Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud."Sekarang mereka lagi menggodok yang akan dituangkan nanti mungkin tidak pakai SK atau Kepala Dinas, tetapi pakai Pergub," ujarnya.

Basri mengatakan perbedaan aturan PPDB melalui SK dengan Pergub yaitu tidak ada penerapan jarak di seleksi pertama. Kebijakan jarak dipersempit ke skala RT hingga RW dan Kelurahan.

"Ini yang akan mereka terapkan dan sudah mendapat persetujuan dari Komisi E kemarin," tandasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.