Sukses

Berkas Dakwaan Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Mensos Juliari Batubara Segera Diadili

Juliari dan 3 orang lainnya bakal segera duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka bakal segera duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

Ali mengatakan dengan dilimpahkannya berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juliari Didakwa 2 Dakwaan

Ali membeberkan Juliari Batubara dan Adi Wahyono akan didakwa dengan dua dakwaan. Kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Matheus Joko Santoso didakwa dengan dua dakwaan. Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kesatu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.