Sukses

Demokrat: Pendaftaran Logo Partai Sebelum Keputusan Menkumham Tolak KLB

Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pendaftaran logo Partai Demokrat dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono karena dia adalah penggagas partai berlambang Mercy tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat angkat bicara mengenai pendaftaran logo partainya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga menuai kritik.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pendaftaran logo Partai Demokrat dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dia adalah penggagas partai berlambang Mercy tersebut.

"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Logo Partai Demokrat menurutnya, sudah terdaftar sejak 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," katanya.

Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45, Demokrat menarik permohonan yang lalu dan digantikan dengan berkas administrasi yang baru.

"Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat. Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," ucapnya.

Saksikn video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SBY Patenkan Nama Partai Demokrat

Sebelumnya, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kabag Humas DJKI Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana membenarkan hal tersebut.

"Memang benar kami menerima pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini permohonan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman," ujar Irma dalam keterangannya soal permohonan SBY.

Irma mengatakan, permohonan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan masuk ke tahap pemeriksaan. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.

"Saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret s/d 25 Mei 2021. Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap ini yang akan menentukan merk ini ditolak atau diterima," kata Irma.

SBY mengajukan permohonan ini pada 18 Maret 2021. Proses pemeriksaan permohonan SBY ini akan berlangsung selama 150 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.