Sukses

4 Pengakuan Juliari Batubara dalam Sidang Lanjutan Dugaan Suap Bansos Covid-19

Juliari Batubara dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kembali mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Senin, 22 Maret 2021.

Juliari Batubara dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Mengawali sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat itu, jaksa meminta penjelasan kepada Juliari terkait alasan penetapan besaran nominal sebesar Rp 600.000 untuk per paket bansos Covid-19, yang terbagi Rp 300.000 dalam dua kali pemberian.

"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp 600.000, disalurkan dua kali Rp 300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin, 22 Maret 2021,

"Rp 600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp 600.000," jawab Juliari Batubara.

Selain itu, Juliari kemudian mengaku jika dirinya banyak pihak swasta untuk menjadi vendor pengadaan bansos penanganan Covid-19.

Berikut deretan pengakuan mantan Mensos Juliari Batubara pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kemensos dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Sebut Penetapan Bansos Rp 600 Ribu Atas Permintaan Presiden

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai saksi secara virtual salam kasus perkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, jaksa meminta penjelasan kepada Mantan Politikus PDI Perjuangan tersebut, terkait alasan penetapan besaran nominal sebesar Rp 600.000 untuk per paket bansos Covid-19, yang terbagi Rp 300.000 dalam dua kali pemberian.

"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp 600.000, disalurkan dua kali Rp 300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin, 22 Maret 2021.

"Rp 600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp 600.000," jawab Juliari Batubara.

Lalu, Juliari Batubara menyebut kalau nominal Rp 600.000 serasa telah menjadi hitungan untuk bantuan yang ada selama Covid-19.

Hal itulah yang dijadikan alasan bagi Kemensos mengikuti angka yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya, sesuai atensi Presiden Jokowi.

"Bisa dibilang Rp 600.000 itu menjadi semacam acuan untuk program-program penanggulangan Covid yang sifatnya khusus," tutur Juliari.

 

3 dari 6 halaman

Mengaku Tak Tahu Pasti soal Skema Bansos Covid-19

Namun demikian, Juliari ketika ditanya jaksa terkait skema penyediaan dan pengadaan bansos Covid-19 tidaklah mengetahui secara jelas bagaimana prosesnya.

Dia hanya mengingat ketika tahap pertama ada sejumlah pihak BUMN yang dilibatkan.

"Wah saya enggak tahu (penyediaannya). Oh kalau yang diawal-awal itu saya ingat foodstation BUMN DKI, BPI, Pertani, ada swastanya saya enggak hapal. Saya dulu di komisi enam tahu," kata dia.

"Swastanya ingat," tanya jaksa.

"Di tahap satu enggak ingat. Enggak terlalu banyak," timpal Juliari.

 

4 dari 6 halaman

Banyak Dihubungi Pihak Swasta Minta Jadi Vendor

Juliari kemudian mengakui banyak dihubungi pihak swasta untuk menjadi vendor pengadaan bansos terkait penyediaan Covid-19.

"Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," kata Juliari.

Akan tetapi, dia mengklaim tidak terlalu menggubris permintaan para pengusaha tersebut dan meminta mereka untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya selalu menyampaikan (perusahaan itu) silakan datang ke Kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka," tutur Juliari.

Ia menilai banyaknya permintaan yang datang bukan hal yang aneh. Sebab, tak jarang perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos," kata dia.

Termasuk, Juliari mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu menahu perihal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Meski begitu banyak yang menginginkan dan menghubungi dirinya.

"Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta," terang Juliari.

 

5 dari 6 halaman

Tak Tahu soal Bayaran Cita-Citata

Nama pedangdut Cita Citata disinggung dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari Batubara.

Juliari Batubara dicecar jaksa soal asal usul uang Rp 150 juta yang diberikan kepada Cita Citata. Jaksa menduga uang tersebut bersumber dari pengadaan bansos Covid-19.

"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (Adi Wahyono-PPK Kemensos) bayar pakai duit apa?," tanya jaksa kepada Juliari.

Namun Juliari mengaku tak tahu. Jaksa pun tak menyelisiknya lebih dalam.

"Tidak mengetahui," jawab Juliari.

Jaksa kemudian mencecar Juliari soal asal usul uang digunakan Adi Wahyono untuk membiayai makan, panitia, pesawat, dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo. Juliari kembali mengklaim tak mengetahuinya.

"Tidak mengetahui," kata Juliari.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

6 dari 6 halaman

Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.