Sukses

Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Hari Ini

Polisi menyatakan, gelar perkara dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan anggota polisi.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, hari ini Rabu (10/3/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, gelar perkara itu dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, maka penyidik akan menaikkan dtatus penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut.

Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terus bergulir. Merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

Dua diantaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.

Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.

Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.

Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tapi bukan mendahulukan penyidikan terhadap dugaan unlawfull killing, Bareskrim Polri justru menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, status tersangka yang disandang enam anggota FPI bagian dari pertanggungjawaban hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindaklanjuti Dugaan Unlawful Killing

Sementara itu, penyidikan dugaan unlawful killing baru dimulai berdasarkan laporan yang dibuat Internal kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyelidikan tersebut salah satunya untuk menindaklanjut rekomendasi Komnas HAM.

"Saat ini masih diproses," kata dia di Mabes Polri, Kamis (4/3/2021).

Ramadhan menyebut, terlapornya adalah tiga orang anggota Polri. Dia menyebut saat ini statusnya sudah dibebas tugaskan.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya. Statusnya masih terlapor," ucap dia.

Ramadhan tak berbicara banyak terkait tiga terlapor tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami pelanggaranya yang dilakukan.

"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.