Sukses

HEADLINE: Polisi Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE, Mendesak Segera Direvisi?

Dia menilai, ada waktu yang cukup untuk merevisi ini dalam proses legislasi biasa di DPR dan tinggal dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah menguatnya wacana revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri menegaskan kepada penyidik, polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE. Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ke depan surat edaran itu akan menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE. Namun, pertanyaannya, apakah SE Kapolri itu bisa menuntaskan kasus ITE yang sedang ditangani polisi dan membuat wacana revisi UU ITE menjadi tereduksi?

Direktur Eksekutif SETARA Institute Dr Ismail Hasani SH MH mengatakan, munculnya SE Kapolri patut diapresiasi. Apa pun bentuknya, cara ini dinilai positif di tengah munculnya desakan untuk segera merevisi UU ITE.

"Saya melihat langkah Kapolri menerbitkan SE ini merupakan langkah yang positif, responsif terhadap aspirasi potensi penyalahgunaan UU ITE. Artinya kita mesti apresiasi ini sebagai salah satu upaya mewujudkan restorative justice yang menjadi salah satu visi misi Kapolri ketika fit and proper test di DPR," ujar Ismail kepada Liputan6.com, Rabu (24/2/2021) malam.

Yang penting, lanjut dia, secara normatif ada kehati-hatian dan penguatan restorative justice yang memungkinkan penegakan hukum atau penanganan kasus-kasus ITE bisa lebih baik. Dengan kata lain, hanya kasus-kasus yang memiliki kualifikasi bisa diajukan ke proses penegakan hukum berikutnya, ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan.

"Sedangkan adil dan tidak adilnya akan diputuskan oleh pengadilan tentu saja, akan tetapi kehati-hatian Polri sebagai pintu masuk pada level penyidikan akan sanagat bermanfaat. Karena jangan lupa, SE itu bagi institusi kepolisian adalah pedoman yang mengikat, beda dengan surat edaran pada umumnya," tegas Ismail.

Dia menyambut baik materi yang terkandung dalam SE Kapolri, yang salah satunya menyatakan jika pelaku kasus ITE meminta maaf, maka tak perlu dilakukan penahanan.

"Restorative justice itu salah satunya atau intinya melihat peristiwa hukum sebagai salah satu bentuk interaksi antara masyarakat yang tak normal, artinya kalau pelakunya minta maaf, pelapornya minta maaf, itu bisa jadi solusi," beber Ismail.

"Karena pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 dan 28 adalah delik aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan kasus tersebut, jadi dengan adanya permintaan maaf tak ada penahanan, meski kasusnya tak dihentikan. Saya kira upaya ini akan mengurangi dampak apa yang disebut kriminalisasi," imbuh dia.

Ismail juga melihat SE Kapolri tersebut sebagai tindakan segera Polri yang memiliki kewenangan penyidikan untuk mengurangi dampak UU ITE, yang normanya dirumuskan secara sumir dan seringkali kemudian menjadi alat pembungkaman karena indikator yang tidak jelas.

"Karena itu saya memaknai SE Kapolri ini sebagai tindakan sementara yang tidak menggantikan urgensi revisi UU ITE. Tetap UU ITE penting dan mendesak direvisi, karena rumusan normanya yang sumir dan mudah untuk digunakan, kalau bahasa umumnya untuk pembungkamn tadi," tegas dia.

Namun begitu, meski mendesak untuk direvisi, menurut dia bukan berarti kemudian dibutuhkan regulasi seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dia beralasan, norma hukum itu pada dasarnya tergantung pada penyidik, artinya sepanjang penyidik bisa memfilter laporan-laporan kasus ITE.

"Memang urgen untuk direvisi, tapi tak ada kemendesakan. Karena jangan pula semua diatur dengan perpu, karena perpu itu salah satu bentuk legislasi kedaruratan yang cenderung kurang demokratis karena hanya dikeluarkan oleh Presiden, sekalipun kemudian diverifikasi oleh parlemen menjadi undang-undang," jelas Ismail.

Dia menilai, ada waktu yang cukup untuk merevisi ini dalam proses legislasi biasa di DPR dan tinggal dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Saya melihat revisi ini yang pokok adalah terhadap Pasal 27 dan 28, kalau Pasal 27 khusunya Ayat 1, sedangkan Pasal 28 hampir semuanya adalah pasal-pasal yang sering bermasalah," Ismail menandaskan.

 

Revisi Harus Segera Dilakukan

Namun, pendapat berbeda datang dari pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir. Dia mengatakan, sebaiknya sebelum membuat surat edaran atau setelah membuat surat edaran, Kapolri membuat tim untuk mengevaluasi semua regulasi yang terkait dengan UU ITE.

"Karena dulu zaman Pak Tito (Kapolri Tito Karnavian) kalau nggak salah dia menerbitkan aturan yang terkait penanganan hate speech atau ujaran kebencian. Jadi menurut saya, buatlah aturan Kapolri yang isinya menghapus semua SE dan dibentuk suatu aturan yang merespons terhadap kehendak Kepala Negara atau Presiden," jelas Mudzakir kepada Liputan6.com, Rabu (24/2/2021).

Dia menilai, SE Kapolri Listyo Sigit masih blunder, dengan mencontohkan pengucapan maaf oleh tersangka, namun tidak jelas kepada siapa.

"Misalnya dalam delik penghinaan, minta maaf itu kepada orang yang dirugikan, itu penghina delik aduan. Bagaimana maafnya jika itu terkait dengan penghinaan terhadap agama, atau penghinaan kepada kelompok etnis, itu minta maaf kepada siapa?" tanya Mudzakir.

Dia menceritakan, di Yogyakarta pernah terjadi Sri Sultan dihina, masyarakat Jogja ikut merasa dihina. Sultan memberikan maaf itu urusan Sultan, sementara masyarakat tidak memberikan maaf, makanya tetap diproses hukum.

"Hubungan maaf dengan filsafat penahanan itu nggak ada, intisarinya bila Kapolri mengatakan bahwa tidak perlu ditahan malah justru diapresiasi karena tindak pidana ITE berupa ucapan ataupun tulisan, bukan kejahatan seperti penganiayaan atau pembunuhan. Maka seharusnya edaran itu bunyinya tidak boleh ditahan, itu lebih bagus, gentlemen, lebih manusiawi, kemanusiaan adil dan beradab," tegas Mudzakir.

Kendati demikian, dia menilai UU ITE tidak perlu direvisi. Ada jalan yang lebih ringkas dan tak makan banyak waktu serta biaya.

"Nggak usah direvisi, tapi ambil saja kebijakan. Sebagai Presiden cukup panggil Kapolri dan Jaksa Agung, beri nasihat supaya dia menerapkan UU ITE. Tolong jangan ditahan dan sebagainya, itu lebih mujarab ketimbang harus nunggu lagi setahun dua tahun yang akan datang. Perbaikan UU ITE selama itu kan akan banyak orang yang menjadi korban," tegas Mudzakir.

Demikian pula dengan mengeluarkan Perppu, menurut dia juga hal yang sia-sia karena menghapus UU ITE akan menimbulkan dampak yang buruk.

"UU ITE kalau dihapus, masyarakat nanti akan kecewa lagi. Jadi orang menghina berlebihan, terjadi perang saudara, siapa yang mau menangani itu? Karena UU ITE itu diperlukan, kalau ada hinaan antarsuku perang antarsuku itu siapa yang disalahlan?" Mudzakir memungkasi.

Sementara itu, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai revisi UU ITE itu bukan dengan mengeluarkan SE Kapolri. Cara ini menurut dia tidak tepat.

"Kalau seperti ini berarti Kapolri membentuk hukum, yang mana ini kewenangan legislatif, jadi jangan ambil porsi legislatif. Tugas kepolsian bukan untuk menafsirkan dan kemudian memberikan syarat minta maaf baru kemudian enggak ditahan. Itu bukan kewenangan Kapolri untuk membentuk hukum baru," tegas Nelson kepada Liputan6.com, Rabu (24/2/2021).

Yang penting dilakukan saat ini menurut dia adalah menghentikan kekacauan yang ditimbulkan oleh UU ITE. Dia mencontohkan Jumhur Hidayat yang kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel dalam kasus ujaran kebencian.

"Nggak jelas ujaran kebenciannya, yang mana kebohongannya juga nggak jelas. Jadi kalau orang jadi tersangka UU ITE, itu sulit untuk meloloskan diri, karena unsurnya karet, terlalu luas," ujar Nelson.

Karena itu, baginya revisi UU ITE tak bisa ditawar lagi dan harus dilakukan segera.

"Mendesak banget, karena sekarang masyarakat sudah takut ngomong. Jokowi harus lakukan revisi, jangan kemudian janjinya revisi tapi yang keluar SE Kapolri begini, atau misalnya pedoman, enggak kayak gitu. Kan ngomongnya revisi, ya revisi UU-nya," ujar Nelson menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Menyentuh Substansi

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. Pasal-pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.

Pasal bermasalah UU ITE karena rumusannya tidak ketat (karet) dan multitafsir itu adalah:

1. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

3. Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax.

8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam penerapan pasal-pasal tersebut, Kapolri kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Namun, apakah SE Kapolri ini sudah cukup untuk meredam wacana revisi UU ITE?

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menanggapi positif langkah Kapolri dengan mengeluarkan SE untuk jajaran di bawahnya. Apalagi sejumlah kebijakan juga dikeluarkan Kapolri terkait dengan evaluasi penerapan UU ITE di kepolisian.

"Kita puji langkah Kapolri, ditambah lagi dengan isi SE Kapolri terkait permintaan maaf dan virtual police, ini bagus dan terobosan responsif terhadap kondisi yang ada," ujar Nasir Djamil kepada Liputan6.com, Rabu (24/2/2021).

Adanya SE Kapolri menurut dia bisa menjawab kegelisahan masyarakat terhadap adanya pembelahan, di mana budaya lapor melapor belakangan ini menunjukkan kita terbelah. Namun, hal itu dinilai belum menjawab semua masalah dalam UU ITE.

"Dalam pandangan saya, wacana merevisi UU ITE berangkat dari pernyataaan Presiden. Saya menduga pernyataan Presiden ini berangkat dari indeks demokrasi yang turun terkait dengan kebebasan sipil yang nilainya 5,59, ini rendah sekali angkanya," beber wakil rakyat dari Fraksi PKS ini.

Menurut dia, ada kekhawatiran bahwa masyarakat akan diproses secara hukum kalau mereka mengajukan kritik ke penyelenggara pemerintahan. Hal itu terbukti dari budaya saling lapor ke aparat penegak hukum yang marak belakangan. Karena itu, sebelum merevisi UU ITE, terlebih dulu dilakukan evalusi.

"Apakah ini ada kaitan dengan ekses Pilpres? Pilkada? Itu yang harus dievaluasi, jangan sampai kita mengubah tapi tak mengevaluasi akarnya, kita hanya potong cabang dan bukan akar, saya minta dievaluasi komprehensif," tegas Nasir Djamil.

Dia mengatakan, di banyak negara seperti di Skandinavia masalah ini sudah diarahkan ke perdata, kecuali perbuatannya mengancam kedaulatan negara, disintegrasi negara atau lumpuhnya pemerintahan, baru ke pidana.

"Pemerintah harus berani memindahkan ini dari pidana ke perdata, karena korban-korban dari UU ITE ini orang-orang yang tak punya kuasa, jurnalis, aktivis, akademisi, orang sipil, mereka korban pasal karet. Jadi saya sarankan ke perdata saja," Nasir Djamil memungkasi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Jazilul Fawaid menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri itu belum bisa untuk mengatasi persoalan maraknya penggunaan pasal karet oleh aparat penegak hukum.

"SE Kapolri tidak bisa masuk pada meteri yang substantif. Namun SE Kapolri dapat membantu untuk lebih tertib, agar polisi tidak gampang melakukan penahanan dan membuka ruang mediasi," ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Karena itu, Jazilul menilai perlu segera dilakukan revisi UU ITE. Namun, langkah itu masih ada persoalan yaitu revisi UU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan pemerintah dapat mengambil inisiatif untuk mengajukan naskah perubahan UU ITE. Yang jelas, lanjut dia, Presiden tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU ITE karena belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan yang memaksa.

"Kalau Perppu dipersyaratkan ada kegentingan yang memaksa. Keadaan saat ini belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan, cuma perlu penyempurnaan atau penyesuaian," kata Jazilul.

Dia menilai untuk mengatasi polemik penerapan UU ITE di masyarakat, cukup dengan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan tidak perlu dikeluarkan Perppu.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, langkah revisi tersebut dengan mengubah pasal-pasal karet yang multitafsir dan kurang relevan dengan situasi saat ini.

3 dari 3 halaman

Langkah Gercep Kapolri

Adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang pertama kali membuka wacana untuk merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketika itu, Jokowi mengatakan ia kemungkinan akan meminta DPR merevisi UU ITE karena dianggap banyak mengandung pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ungkap Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Senin (15/2/2021).

Ia juga memahami bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar sehat, bersih, beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Untuk mencegah agar ketidakadilan tidak terjadi lagi, Jokowi memerintahkan Kapolri untuk lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang terkait UU ITE.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif lagi menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas, dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," tegas Jokowi.

Menanggapi perintah Presiden, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus. Hal tersebut untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Selang beberapa hari, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Sigit.

Dalam surat tersebut, Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sigit mengutip pernyataan dalam surat itu, Senin 22 Februari 2021.

Sigit menjelaskan, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri bakal mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Dalam Surat Edaran tersebut, penyidik Polri pun diminta memedomani 11 poin sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.